RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA MODAL DI DINAS PUPR2KP KABUPATEN FAKFAK TA. 2019

Dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah dan pencegahan atau tindakan preventif dari masalah-masalah hukum khususnya terkait bidang pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Fakfak. Maka Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos.,MAP mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Derah (TP4D). Kegiatan koordina yang dihadiri oleh para kepala bidang, kepala seksi, Pokja dan PPK dilingkungan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak pada Rabu, 8 Mei 2019.

Pada kesempatan ini, materi terkait TP4D disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH. MH di ruang rapat Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak. Adapun tugas dan fungsi dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) diantaranya:

  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Selanjutnya Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos.,MAP menyampaikan pada kesempatan berdiskusi yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak yaitu bahwa proses pengawasan perlu benar-benar diperhatikan dan tidak adanya lagi kompromi terhadap para rekanan dalam pengerjaan proyek.

Berikut menanggapi pertanyaan dari Sekretaris Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, ST  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH. MH terkait honorarium TP4D dan bagaimana instansi yang proaktif dan pasif dalam melakukan pengusulan pengawasan dan  pelaporan kepada TP4D. Menjawab hal ini Kepala Kejaksanaan Negeri Fakfak menyampaikan bahwa terkait honorarium TP4D akan dimuat dalam MoU dengan pihak pemda atau instansi terkait. Selanjutnya untuk instansi yang proaktif dapat membuat surat terlebih dahulu kepada Kejaksanaan Negeri Fakfak selanjutnya baru akan diproses untuk pendampingan dan pengawasan. Sedangkan untuk instansi yang pasif dapat secara rutin menyampaikan laporan berkala, sehingga diharapkan Tim TP4D dapat menindaklanjuti laporan tersebut di lapangan pada program – program strategis.

Terakhir pertanyaan dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Yakobus Tandung, ST terkait masalah penanganan ruas jalan Fakfak – Kokas yang saat ini mengalami kerusakan akibat longsor dimana status jalan tersebut termasuk ruas jalan nasional. Selanjutnya bagaimana menyikapi ketersediaan pendanaan kegiataan sebelum pelaksanaan. Menanggapi hal pertanyaan ini, Kasi Intelijen Kejari Fakfak, Mathys A. Rahanra menyampaikan bahwa tim TP4D tentunya akan melakukan pengawalan. Selain itu, perlu diambil kebijakan hukum yang jelas agar menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Author: admin