Seminar Pemantapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021

Kamis, 13 Agustus 2020 bertempat di Kampung Wasamulya, Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak telah diselenggarakan kegiatan “Seminar Pemantapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021”. Adapun yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, Wakil Bupati Fakfak, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Ali Baham Temongmere, MTP serta perwakilan Kepala Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR2KP) Kabupaten Fakfak diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga, Yakobus Tandung P, ST.

Selanjutnya sebagai arahan awal sekaligus membuka kegiatan Seminar Pemantapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021 Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si menyampaikan beberapa poin penting diantarnya menyikapi kondisi pandemic yang saat ini dialami diharapkan harus ada perubahan cara pandang perencanaan agar tidak lagi melihat struktur pembangunan secara continuitas atau sustainable. Selain itu, berbicara tentang perencanaan pembangunan Bupati Fakfak menambahkan kita perlu melihat dari problematika yang terjadi dimasyarakat. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pendekatan perencanaan pembangunan daerah.

Tambahan lainnya yang disampaikan oleh Bupati Fakfak dalam perencanaan pembangunan perlu dilakukan desentralisasi. Desentralilsasi yang dimaksud yaitu penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah. Adapun Desentralisasi tersebut terdiri dari empat hal diantaranya Dekosentrasi, Devolusi, Asas Delegasi dan Privasi. Bupati Fakfak menjelaskan “Devolusi jangan lagi di Kabupaten melainkan dilimpahkan ke Provinsi sedangkan untuk dekosentrasi itu diserahkan ke Kabupaten agar otonomi berjalan full dan bertumbuh agar Kampung dan Distrik diberikan kewenangan perencanaan”. Apresiasi pun disampaikan kepada pemerintah Kampung Wasamulya yang dijadikan sebagai tempat diadakannya kegiatan seminar dimaksud. Lanjut pada sesi berikutnya yaitu penyampaian Rencana Kerja Tahun 2021 dari masing-masing OPD.

Author: admin