TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI SIP

Istilah Rumah Negara atau Rumah Dinas adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri. Dalam penghunian Rumah Negara atau Rumah Dinas oleh pejabat atau pegawai negeri sipil wajib memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) sebagai persyaratan yang telah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Secara lebih teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan penghunian Rumah Negara. Yang mana wajib kita ketahui secara regulasi dalam pemerintahan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat izin penghunian (SIP) merupakan keputusan yang menyatakan izin penghunian Rumah Negara yang diterbitkan oleh Pengelola Rumah Negara. Dalam pengelolaan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Gol. I, Rumah Negara Gol. II, dan Rumah Negara Gol. III. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh PNS dan apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak temasuk Golongan I dan Golongan II, yang dapat dialihkan haknya setalah berumur paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan fungsinya sebagai rumah negara. Pengalihan Hak dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun sesuai dengan ketentuan perundangan. Dalam rumah Negara Gol. III apabila Rumah Negara atau Rumah Dinas terdapat diluar Provinsi maka Surat Izin Penghunian (SIP) diberikan dan dicabut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Kabupaten yang membidangi Rumah Negara.

Author: admin