Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Fakfak. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Fakfak di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah  di bidang   Pekerjaan Umum yang meliputi Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya, Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman memiliki fungsi :

  • Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum meliputi bina marga, pengairan, cipta karya, perumahan, tata ruang dan kebersihan, pertamanan dan pemakaman;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sedangkan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Fakfak, dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 56 tahun 2016 tanggal 23 November 2016 tentang tugas dan fungsi sekretariat, bidang dan uraian tugas subbagian, dan seksi pada dinas daerah Kabupaten Fakfak adalah :

 

A. KEPALA DINAS

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

B. SEKRETARIS DINAS

Sekretaris Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.

 

C. BAGIAN SEKRETARIAT

Mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program, pelayanan administrasi, surat menyurat dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
  • Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dins; dan
  • Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab dinas

 

Sekretariat terdiri dari :

  1. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

  1. Bagian Keuangan dan Perlengkapan.

Mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

  1. Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Mempunyai tugas menyusun dan membuat program kerja dan laporan kinerja dinas.

 

D. BIDANG PENGAIRAN

Bidang Pengairan mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan teknis,  menyelenggarakan dan melayani urusan pemerintahan serta pembinaan di bidang pengairan. Bidang Pengairan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan  fungsi :

  • Penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang pengairan;
  • Penyelenggaraan dan pelayanan urusan pemerintahan di bidang pengairan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengairan dan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

 

Bidang Pengairan terdiri dari :

  1. Seksi Pembangunan Pengairan.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di  Bidang Pembangunan Pengairan.

  1. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Pengairan.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di  Bidang Pemeliharaan Pengairan.

  1. Seksi Bina Manfaat Pengairan.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di  Bidang Bina Manfaat Pengairan.

 

E. BIDANG BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan teknis,  menyelenggarakan dan melayani urusan pemerintahan serta pembinaan di bidang bina marga. Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga;
  • Penyelenggaraan dan pelayanan urusan pemerintahan di bidang bina marga;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina marga dan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

 

Bidang Bina Marga terdiri dari :

  1. Seksi Perencanaan Teknis.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Teknis Pembangunan dan Jalan.

  1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan serta memberikan pelayanan urusan pemerintahan di bidang pembangunan jalan dan jembatan.

  1. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan , serta serta pemberiaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

 

F. BIDANG CIPTA KARYA

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan teknis,  menyelenggarakan dan melayani urusan pemerintahan serta pembinaan di bidang cipta karya. Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang cipta karya;
  • Penyelenggaraan dan pelayanan urusan pemerintahan di bidang cipta karya;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang cipta karya dan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

 

Bidang Cipta Karya terdiri dari :

  1. Seksi Tata Bangunan

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, ealuasi dan pelaporan serta peningkatan mutu bangunan di bidang Tata Bangunan.

  1. Seksi Tata Kota dan Tata Daerah

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, ealuasi dan pelaporan serta peningkatan mutu bangunan di bidang Tata Kota dan Tata Daerah.

  1. Seksi Penyehatan Lingkungan.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyehatan Lingkungan.

 

G. BIDANG PERUMAHAN

Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan, Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan. Bidang Perumahan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan, Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan, Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan.

Bidang Perumahan terdiri dari :

  1. Seksi Pendataan dan Perencanaan Perumahan

Mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan.

  1. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan

Mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendataan dan Perencanaan Perumahan.

  1. Seksi Pemantauan dan Evaluasi

Mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemantauan dan Evaluasi.

 

H. BIDANG TATA RUANG DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembangan Kawasan serta Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Bidang Tata Ruang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan, pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembagan Kawasan serta Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembagan Kawasan serta Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan, pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembagan Kawasan serta Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan, pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembagan Kawasan serta Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

 

Bidang Tata Ruang terdiri dari :

  1. Seksi Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan

Mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Lintas Wilayah, Pendataan dan Pengembangan Kawasan.

  1. Seksi Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembangan Kawasan

Mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengembangan Kawasan.

  1. Seksi Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemanfaatan Ruang, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

 

I. BIDANG KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN

Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perumusan kebijakan operasional di bidang operasional kebersihan dan pemeliharaan jalan, pertamanan dan lampu jalan serta pemakaman;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang operasional kebersihan dan Pemeliharaan Jalan, pertamanan dan lampu jalan serta pemakaman;
  • Penyiapan bimbingan teknis dam supervisi di bidang operasional kebersihan dan pemeliharaan jalan, pertamanan dan lampu jalan serta pemakaman; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional kebersihan dan pemeliharaan jalan, pertamanan dan lampu jalan serta pemakaman.

 

Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman terdiri dari :

  1. Seksi Operasional Kebersihan dan Pemeliharaan Alat.

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Operasional Dan Pemeliharaan Jalan.

  1. Seksi Pertamanan dan Lampu Jalan.

Mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pertamanandan Lampu Jalan.

  1. Seksi Pemakaman

Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemakaman.